Minggu, 15 November 2009

Kejari Blitar Periksa Dugaan Korupsi Rek Penampungan 26 Miliar


KRC, Blitar
Kejaksaan Negeri Blitar segera melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi rekening penampungan Rp 26 Miliar. Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Blitar bakal dimintai keterangan untuk melengkapi bukti awal yang sudah dikantongi kejaksaan.

Pemeriksaan ke sejumlah pejabat itu menjadi kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Beberapa hari lalu, kejaksanaan telah meminta keterangan dari Dodot Haryanto, ketua ormas Bocah Lembu Suro(Boles).

Rencana pemeriksaan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Safrudin melalui Kasi Intelejen M Reza W. Menurut dia, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi data dugaan kasus korupsi rekening penampungan Rp 26 miliar yang kini ditangani kejaksaan. "Kan masih penyelidikan. Belum masuk pada penyidik," kata Reza.

Siapa yang akan dimintai keterangan selanjutnya? Jaksa yang kerap kali ditugasi mengawal kasus korupsi ini menyebutkan sejumlah nama pejabat yang kemungkinan akan dimintai keterangan. Diantaranya, Kabag Keuangan Pemkab Blitar Ahmad Lazim dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DKPD) Phalal Ali Santosa. "Pastinya, sudah kita agendakan seluruhnya. Mereka hanya dimintai keterangan, tidak lebih dari itu. Sedikit banyak mereka kan tahu masalah ini," jelasnya.

Hanya saja, saat ini lanjut Reza, sifat pemeriksaan kali ini masih sebatas penyelidikan, belum masuk ke penyidikan. Artinya, sifatnya hanya pemeriksaan awal, langkah yang dilakukan kejaksaan hanyalah sebatas mengumpulkan data dan keterangan guna melengkapi bukti awal. "Hanya melengkapi saja kok. Data awal. Masih belum masuk ke pokok materi," paparnya.

Ditempat terpisah, Hari Suwignyo, jaksa yang ditugasi mengusut kasus dugaan korupsi rekening penampungan mengaku belum tahu siapa nanti yang akan dimintai keterangan."Itu ketua tim yang menentukan. Saya hanya melaksanakan saja," imbuh Hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blitar meminta keterangan Dodot Haryanto, ketua ormas Boles sebagai pelapor kasus dugaan korupsi rekening penampungan HPPT dan jasa pugut PBB di lingkup Pemkab Blitar. Pemeriksaan Dodot, hanya sebatas kapasitasnya sebagai pelapor.

Dalam kesempatan itu, Dodot yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar bersama sekitar sepuluh orang, sekalian menyerahkan bukti serta data pendukung atas laporan yang disampaikannya ke kejaksaan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, 2006 dan 2007 muncul audit BPK yang menyatakan bahwa ada dana bagi hasil PBB dan Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB) yang ditampung dalam rekening penampungan Sekretaris Daerah (Sekda) Bahcthiar Sukokardjaji senilai Rp 15 miliar. Kemudian, pada tahun berikutnya, dalam audit BPK juga muncul hal serupa. Nilainya hanya sekitar Rp 1,1 miliar.(teh)

Tidak ada komentar: