Selasa, 05 Februari 2008

Di Tuding Mark up Bendaharawan Berurusan Dengan Polisi



KRC,TULUNGAGUNG -

Sri Utami bernasib sial, Kemarin, warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir itu dijebloskan tahanan. Dia resmi menjadi tersangka tunggal dugaan penggelembungan dana pinjaman anggota PGRI Sumbergempol ke BRI setempat. Selain itu, wanita usia 40 tahunan itu juga dicopot dari jabatannya, yakni bendahara gaji guru cabang Dinas Pendidikan Sumbergempol. Penetapan status tahanan atas Sri Utami disampaikan Kapolsek Sumbergempol AKP Rohadi. Pencopotan jabatan Sri Utami disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Maryoto Birowo. Sejak digelandang menuju ruang penyidik polsek pada Jumat (1/2) tersangka terus diperiksa secara intesif. Sri Utami bahkan harus menginap semalaman untuk menuntaskan proses penyidikan. "Ya, siangnya kami harus melakukan pendalaman ulang atas hasil penyidikan sebelumnya. Sore tadi (kemarin, red) sekitar pukul 17.00 tersangka resmi kami tahan," terang AKP Rohadi. Sri Utama bakal dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan memanfaatkan jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.Untuk memperkuat hasil penyidikan, lanjut Rohadi, total sudah 10 saksi dimintai keterangan polisi. Mulai dari kesaksian sejumlah korban, rekan kerja tersangka di bagian bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Sumbergempol maupun saksi ahli dari BRI setempat. "Hasilnya semua memberatkan tersangka," lanjut mantan Kapolsek Ngunut ini tegas. Namun, Rohadi buru-buru mengklarifikasi bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Artinya, meski Sri Utami telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan, vonis atas tuduhan tindak pidana penggelapan baru akan ditentukan melalui sidang di pengadilan. "Segera setelah penyidikan rampung, berkas akan kami kirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Tapi sementara ini penyidik masih membutuhkan keterangan beberapa saksi tambahan," ujarnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jumat (1/2) lalu puluhan guru melurug Kantor Cabang Dinas Sumbergempol. Di sana para guru ini meminta dipertemukan dengan bendahara gaji Sri Utami. Selain untuk mengambil gaji, juga mempertanyakan tentang dugaan jumlah pinjaman guru anggota PGRI ke BRI yang digelembungkan. Besarnya pinjaman itu tak sesuai dengan plafon yang diajukan semula. Contohnya, seorang guru yang awalnya mengajukan pinjaman Rp 20 juta, tetapi oleh Sri Utami justru dibesarkan saat realisasi di perbankan. "Ini kan penipuan. Kami merasa dirugikan," ujar seorang guru.Kedatangan para guru waktu itu sempat menimbulkan kericuhan. Akhirnya, persoalan itu diselesaikan oleh polsek. Sekitar pukul 17.30, Sri Utami dibawa ke mapolsek. Keterangan yang berhasil diperoleh koran ini dari beberapa sumber anggota PGRI menyebut sedikitnya ada 70 guru yang dicatut Sri Utami untuk menarik pinjaman ke BRI. Modusnya dengan menggelembungkan besar pinjaman yang diajukan guru/anggota PGRI ke Bank BRI. Besar mark up yang dilakukan warga Jabon, Kalidawir itu konon mencapai ratusan juta rupiah. Total pinjaman yang ditanggung 70 guru di lingkungan Dinas Pendidikan Sumbergempol sendiri menurut catatan di BRI ada sekitar Rp 500-an juta. Dari jumlah itu, yang resmi menjadi piutang 70 guru Sumbergempol diperkirakan cuma Rp 300 - Rp 350-an juta. Selebihnya merupakan tanggungan ’utang’ Sri Utami yang dibebankan ke 70 guru tadi. "Kasus ini baru terbongkar saat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbergempol Pak Jaenal Abidin menanyakan jumlah guru yang berutang ke bank. Bukannya segera dijawab, bendahara dinas Sri Utami malah tidak masuk kerja dengan alasan sakit. Dari situlah semua tindak kejahatan Bu Sri terbongkar," tutur salah seorang sumber Ratu di PGRI Sumbergempol. Sayang, penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut. Ini juga tidak lepas dari sikap kurang proaktif yang ditunjukan bendahara Sri Utami yang tidak masuk kerja hingga dua bulan. Baru awal Mei 2007 wanita berumur 45 tahun itu masuk lagi dan langsung mengikuti proses sidang internal. Hasilnya, di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Marwoto Birowo maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbergempol Zaenal Abidin dia berjanji sanggup mengembalikan seluruh tanggungan utang yang di-mark up-nya. "Ya masalah ini sudah kita coba selesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Hasilnya, saudara Sri Utami sudah menyatakan sanggup untuk mengembalikan," terang Marwoto Birowo saat itu. Sementara Kancabdin Kec. Sumbergempol Drs. H. Qomarudin,MM mengatakan bahwa kasus bendaharawan Sri Utami sudah ditangani polisi, yah kita ikuti aja aturan hukum yang berlaku (adb)