Minggu, 15 November 2009

Agus Sukarno Terancam Posisinya Sebagai Anggota Dewan


KRC, Tulungagung
Pilihan sulit harus ditentukan Agus Sukarno Putro paska ditangkap polisi dan warga saat berada dalam kamar bersama Apriliana. Dia harus mundur dari anggota DPRD Tulungagung secara sukarela. Jika tidak mau mundur sukarela, maka PKNU akan melengserkan secara paksa pria yang baru tiga bulan menjadi wakil rakyat tersebut.

Keterangan itu diungkapkan Sekretaris Tanfidz DPC PKNU Tulungagung Nur Qomarudin. Dia mengatakan, desakan mengundurkan diri merupakan hasil keputusan musyawarah jajaran dewan tanfidz DPC PKNU Tulungagung. Rapat yang digelar dua malam lalu itu untuk menindaklanjuti instruksi dari DPW PKNU Jawa Timur nomor B-185/DPW-01/IX/2009.

Rapat digelar di kantor DPC PKNU Tulungagung yang beralamatkan di jalan Mayjend Suprapto Tulungagung, sekitar pukul 20.00. Hasil rapat disampaikan ke Agus.

"Tadi pagi (kemarin, red), hasil musyawarah itu telah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Intinya, memberikan kesempatan kepada Agus Sukarno Putro untuk segera mengundurkan diri," kata pria asal Kalidawir itu.

Bagaimana tanggapan Agus Sukarno Putro? Masih menurut Nur Qomarudin, Agus mengaku masih pikir-pikir. Namun pihaknya men-deadline tiga hari bagi Agus untuk memberikan jawaban. "Jika waktu tiga hari Agus tidak memberi jawaban, maka kami yang bertindak," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan kemarin.

Nur Qomarudin menegaskan, DPC PKNU Tulungagung mendesak Agus Sukarno Putro mengundurkan diri sebagai upaya menghargai status yang bersangkutan. Yakni agar status pemberhentian lebih terhormat.

"Pasalnya, meski yang bersangkutan bersedia ataupun tidak, PAW jelas dilaksanakan. Namun, alangkah lebih baik dan terhormat jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum surat PAW itu turun," tegasnya.

Seperti diberitakan DPRD Tulungagung tercoreng. Pasalnya, salah satu wakil rakyat yang terhormat, Agus Sukarno Putro digerebek polisi pada 22 Oktober lalu. Anggota dewan dari PKNU periode 2009-2014 tersebut berada satu kamar dengan Apriliana, 30, warga Perum Kutoanyar, Tulungagung.

Padahal Lia -begitu panggilan Apriliana- merupakan

PNS di Sekretariat DPRD Tulungagung. Dia juga istri dari Ptw, petugas Polres Tulungagung.

Berdasar informasi RaTu, penggerebekan dilakukan oleh 20 anggota polisi bersama 8 warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang. Penggerebekan sekitar pukul 01.30 di rumah Agus Sukarno Putro.

Polisi memeriksa Agus dan Lia. Keduanya dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Berkas perkara Agus dan Lia sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 9 November lalu. (adb)

Tidak ada komentar: